Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Culamega didirikan pada Juni 2009 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Seperti UPK DAPM di berbagai kecamatan lainnya, UPK DAPM Kecamatan Culamega bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pemberdayaan dan penyediaan akses modal usaha.
Pada tahap awal, UPK DAPM Kecamatan Culamega mengelola dana yang disalurkan melalui PNPM Mandiri sebagai modal simpan pinjam bagi kelompok-kelompok masyarakat setempat. Program ini terutama ditujukan untuk membantu warga yang kurang mampu agar dapat mengembangkan usaha kecil dan usaha rumah tangga. Dana tersebut dikelola dengan pendekatan berbasis komunitas sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa dalam bentuk pinjaman bergulir.
Ketika PNPM Mandiri berakhir sekitar tahun 2014, dana yang tersisa di UPK DAPM Kecamatan Culamega diberi mandat untuk dikelola secara berkelanjutan. Sejak saat itu, UPK DAPM Kecamatan Culamega berfungsi sebagai lembaga pengelola dana amanah yang berfokus pada pemeliharaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Dengan keberadaan UPK DAPM ini, dana dari program nasional tetap dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi desa secara mandiri. Hingga kini, UPK DAPM Kecamatan Culamega terus berperan dalam membantu masyarakat dengan menyediakan modal usaha, memperkuat ekonomi keluarga, dan mendukung pengembangan usaha kecil di wilayah Culamega.
.
UPK DAPM Kecamatan Culamega berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui layanan dana bergulir serta kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dalam bidang ekonomi, UPK DAPM menyediakan akses permodalan bagi masyarakat desa yang ingin mengembangkan usaha kecil dan rumah tangga. Dana bergulir ini dikelola dengan pendekatan berbasis komunitas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara berkesinambungan untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan.
Selain layanan permodalan, UPK DAPM Kecamatan Culamega juga berkomitmen pada kegiatan sosial dan kemanusiaan. Program-program sosial ini mencakup bantuan bagi warga kurang mampu, dukungan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan, serta respon cepat dalam situasi darurat, seperti bencana alam. Melalui layanan ini, UPK DAPM tidak hanya berfokus pada pengembangan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat, sehingga dapat berkontribusi secara holistik dalam membangun kesejahteraan dan solidaritas komunitas di wilayah Kecamatan Culamega
Visi UPK DAPM Kecamatan Culamega
“Menjadi lembaga pemberdayaan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Misi UPK DAPM Kecamatan Culamega
- Memberikan akses keuangan yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat melalui pengelolaan dana bergulir yang transparan dan akuntabel.
- Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Memfasilitasi pengembangan potensi sosial masyarakat melalui program pelatihan, pendampingan, dan edukasi.
- Mendukung kegiatan kemanusiaan untuk meningkatkan solidaritas dan kemandirian komunitas.
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas dampak pemberdayaan di masyarakat.
- Mengelola kegiatan operasional secara profesional dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah
IWAN,S.IP
Kepala UPK DAPM